Undang-Undang Tentang Hak Cipta Undang-Undang Tentang Hak Cipta
Memang saat ini,sangat sulit untuk menunjukkan secara fisik suatu software. Sebab, software nerupakan karya kreatif.
“Hak cipta bias diartikan sebagai hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupunmemberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasanmenurut peraturan perundangan yang berlaku. (Dikutip dari Undang-Undang Hak Atas Karya Intelektual Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1)”
#Menghargai karya orang lain berarti tidak menjiplak karya orang lain begitu saja#
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan unutuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)” . (Pasal 72 ayat 3)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan unutuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)” . (Pasal 72 ayat 3)
pasal 27 ayat 1:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat 3:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” dan
Pasal 28 ayat 2:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat )
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kemampuan Intelektual manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta berwujud dalam bahasan bidang kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum, yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, paten, merek dagang, nama usaha, dan lain sebagainya. Jadi pada prinsipnya HKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
PERLINDUNGAN PUBLIK
Sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disampaikan Sigid Suseno, SH, MK menekankan kemudahan penggunaan IT memerlukan perlindungan hukum. “Dengan UU tersebut, maka adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan dan malfungsi internet”. Seiring transaksi e-commerce di Indonesia yang semakin tinggi , diikuti pula dengan tingginya pelanggaran IT, seperti hacking, cracking, carding, spamming, pornografi, dll. Maka melalui UU ITE segala informasi, dokumen dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
UU ITE merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktifitas pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). UU ITE menganut asas yurisdikdi ekstra teritorial, yang dapat menjerat seluruh kegiatan penyalahgunaan ITE yang merugikan negara Indonesia. Kanit II Reskrim Kapoltabes Barelang, AKP Suherman menjelaskan,” walaupun kegiatannya di luar wilayah negara Indonesia, pelakunya tetap dapat dijerat dengan UU ITE ini.”
Manfaat terbesar dari UU ITE adalah yang diberikannya kepada publik. Keberpihakan UU ITE terhadap kepentingan publik terlihat dari batang tubuh UU ITE yang di-mulai dengan menyatakan bahwa UU ITE juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
DEFACE
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi.
Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down. Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :
Sniffing
Suatu tindakan untuk mengetahui isi data yang melalui Internet. Berdasarkan laporan dari The Computer Emergency Response Team Coordination Center (CERT CC), Packet Sniffing adalah salah satu insiden yang paling banyak terjadi. Para penysusup memasukkan program Packet Sniffer untuk mendapatkan account name dan password
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
hijacking
Teknik menghapus email dari daftar mailing spammers.
UU ITE
Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE) t yaitu undang-undang yang diberlakukan untuk menyeret seseorang yang melakukan pengiriman e-mail berisi content yang merugikan pihak tertentu ke jalur hukum.